MAKALAH Pemekaran Wilayah Daerah Otonom Baru dan Permasalahannya
MAKALAH
Pemekaran Wilayah Daerah Otonom
Baru dan Permasalahannya
Oleh :
NAMA : Muh Khuwailid Hakim
NPP : 30.1197
KELAS : I-6
NO
ABSEN : 20
Dosen Pengampu : Dr. Noudy R.P. Tendean, S.Ip, M.
Si
Prodi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Fakultas Perlindungan
Masyarakat
Institut Pemerintahan
Dalam Negeri 2021
Kata
Pengantar
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
segala rahmat, karunia terutama kesempatan yang diberikan-Nya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik. Tanpa adanya kesempatan,
mustahil penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini secara tuntas,
walaupun masih banyak terdapat kekurangan. Tugas makalah ini memuat tentang “Pemekaran
Wilayah Daerah Otonom Dan Permasalahannya” dan sebagai
salah satu tugas yang harus di penuhi
mata kuliah Politik dan desentraslisasi Otonomi Daerah.
Makassar,31 Oktober 2021
Penyusun
Muh Khuwailid H.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
B.
RUMUSAN
MASALAH
C.
TUJUAN
PENULISAN
BAB II PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PEMEKARAN DAERAH
B. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMEKARAN DAERAH
C. PERMASALAHAN YANG TERJADI SETELAH PEMEKARAN
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
B.
SARAN
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada rezim orde
baru kekuasaan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia sangat sentralistik
dan semua daerah di republik ini menjadi perpanjangan tangan kekuasaan Jakarta
(pemerintah pusat). Dengan kata lain, rezim Orde Baru mewujudkan kekuasaan
sentralistik sehingga menimbulkan disparitas pembangunan yang memihak kepada
pusat bukan pinggiran (daerah). Daerah yang kaya akan sumber daya alam, ditarik
keuntungan produksinya dan dibagi-bagi di antara elite Jakarta, alih-alih
diinvestasikan untuk pembangunan daerah. Akibatnya, pembangunan antara di
daerah dengan di Jakarta menjadi timpang dan tidak seimbang. B.J. Habibie yang
menggantikan Soeharto sebagai presiden pasca-Orde Baru membuat kebijakan
politik baru yang mengubah hubungan kekuasaan pusat dan daerah dengan
menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Otonomi
Daerah atau yang biasa disebut desentralisasi. Dengan terbitnya undangundang
ini, daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Jakarta dan tidak lagi mau
didikte oleh pusat. Bahkan, beberapa daerah, seperti Aceh, Riau dan Papua menuntut merdeka dan
ingin berpisah dari Republik Indonesia1 . Pada masa awal reformasi, adanya
keinginan provinsi memisahkan dari republik Indonesia sehingga bermunculan
aspirasi dari berbagai daerah yang menginginkan dilakukannya pemekaran provinsi
atau kabupaten. Dalam upaya pembentukan provinsi dan kabupaten baru ini,
tarik-menarik antara kelompok yang setuju dan tidak setuju terhadap pemekaran
daerah sebagai akibat dari otonomi daerah meningkatkan suhu dan iklim politik
di tingkat lokal. Indikasi ini tercermin dari munculnya ancaman dari
masing-masing kelompok yang pro dan kontra terhadap terbentuknya daerah baru,
mobilisasi massa dengan sentimen kesukuan (primordial), bahkan sampai ancaman
pembunuhan terjadi2 . Pemekaran wilayahpun direalisasikan dengan pengesahannya
oleh Presiden Republik Indonesia melalui undang-undang. Sampai dengan tanggal
25 Oktober 2002, terhitung empat provinsi baru lahir di negara ini, yaitu
Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Kepulauan Riau. Pulau Papua yang sebelumnya merupakan
sebuah provinsi pun
saat ini telah mengalami pemekaran, begitu pula dengan Kepulauan Maluku.
Terakhir, pada 4 Desember 2005 sejumlah tokoh dari 11 kabupaten di Nanggroe
Aceh Darussalam mendeklarasikan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara dan
Provinsi Aceh Barat Selatan. Aceh Leuser Antara terdiri dari lima kabupaten,
yakni Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Bener Meriah.
Sedangkan Aceh Barat Selatan meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya,
Aceh Jaya, Semeulue, dan Nagan Raya.
Pemekaran daerah
merupakan fenomena yang mengiringi penyelenggaraan pemerintahan daerah di
Indonesia. Ini terlihat dari peningkatan jumlah Daerah Otonom Baru. Total
daerah otonom di Indonesia dari 2004-2014 yaitu 542, terdiri atas 34 provinsi,
415 kabupaten (tidak termasuk 1 kabupaten administratif di Provinsi DKI
Jakarta) dan 93 kota (tidak termasuk 5 kota administratif di Provinsi DKI
Jakarta).1 Pemekaran wilayah pada otonomi daerah seakan punya daya tarik
tersendiri, sehingga tidak heran jika terus menjadi perbincangan di berbagai
kalangan. Kuatnya wacana tersebut juga semakin menguatkan kontroversi dan
perdebatan antar elit, kelompok masyarakat bahkan pembuat kebijakan sekalipun.
Belum lagi tanggapan masyarakat beragam yang sedikit banyak meramaikan
kontroversi tersebut. Banyak yang mempertanyakan urgensi gagasan manuver
tersebut dengan berbagai alasan mendasar seperti alasan politis, sosiologis,
religius bahkan historis.
Dalam rangka melaksanakan
amanat pada Pasal 18 Undang- Undang Dasar 1945 dibutuhkan Pasal 32 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menentukan bahwa
pembentukan daerah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah. Berkaitan
dengan pemekaran daerah, Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah menentukan bahwa pemekaran daerah adalah pemecahan daerah
provinsi atau daerah kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru atau
penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah
provinsi menjadi satu daerah baru. Pasal 1 Angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor
78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan
Daerah menentukan Bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah
tertentu sebagai daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. Pasal 32 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menentukan bahwa
pembentukan daerah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah. berkaitan
dengan pemekaran daerah, Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah menentukan bahwa.
pemekaran daerah adalah pemecahan
daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru
atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah
provinsi menjadi satu daerah baru.
Mekanisme pemekaran daerah yang
dimaksud adalah dimana Daerah persiapan tersebut ditentukan dengan peraturan
pemerintah, lalu daerah persiapan tersebut diberikan jangka waktu 3 (tiga)
tahun untuk melakukan kegiatan administrasi yang dipimpin oleh kepala daerah
persiapan. Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun daerah persiapan bisa
memenuhi syarat, maka barulah daerah persiapan dapat ditetapkan menjadi DOB.
Sedangkan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun daerah persiapan tidak bisa
memenuhi persyaratan maka daerah persiapan tersebut tidak dapat melakukan
pemekaran atau tidak dapat menjadi DOB.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Yang Di Maksud Dengan Pemekaran Wilayah?
2. Apa Saja Permasalahan Yang Di Alami Semenjak Pemekaran
Wilayah ?
C.
Tujuan Penelitian
Mengetahui apa saja permasalahan dalam pemekaran wilayah daerah dan
memahami lebih dalam faktor yang menyebabkan pemekaran wilayah.
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian Pemekaran Daerah
Pemekaran daerah di Indonesia adalah
pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan
kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di
Indonesia adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.1UUD 1945
tidak mengatur perihal pembentukan daerah atau pemekaran suatu wilayah secara
khusus, namun disebutkan dalam Pasal 18B ayat (1): “Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”14 Selanjutnya, pada ayat
(2) pasal yang sama tercantum kalimat sebagai berikut. “Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan”.
Menurut Peraturan
Pemerintah No 78 Tahun 2007, pemekaran daerah/wilayah adalah pemecahan suatu
pemerintah baik propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan menjadi
dua daerah atau lebih.Menurut Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000, tentang
persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan pengabungan
daerah, pada pasal 2 menyebutkan pemekaran daerah/wilayah bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui :
1.
Percepatan pelayanan kepada masyarakat
2.
Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
3.
Percepatan pertumbuhan pembangunan ekonomi daerah
4.
Percepatan pengelolaan potensi daerah
5.
Peningkatan keamanan dan ketertiban
6.
Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah. Terdapat beberapa
alasan kenapa pemekaran wilayah sekarang menjadi salah satu pendekatan yang
cukup diminati dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
peningkatan pelayanan publik, yaitu:
Terdapat beberapa alasan kenapa pemekaran
wilayah sekarang menjadi salah satu pendekatan yang cukup diminati dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan
publik, yaitu:
1. Keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang
lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas/terukur. Pendekatan pelayanan
melalui pemerintahan daerah yang baru diasumsikan akan lebih dapat memberikan
pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan
daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas melalui proses
perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan
publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia.
2. Mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat
melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan potensi
lokal. Dengan dikembangkannya daerah baru yang otonom, maka akan memberikan
peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah baru yang selama ini
tidak tergali
3. Penyerapan tenaga kerja secara lebih luas di sektor
pemerintah dan bagibagi kekuasaan di bidang politik dan pemerintahan. Kenyataan
politik seperti ini juga mendapat dukungan yang besar dari masyarakat sipil dan
dunia usaha, karena berbagai peluang ekonomi baru baik secara formal maupun
informal menjadi lebih tersedia sebagai dampak ikutan pemekaran wilayah.
B. Faktor Yang Mempengaruhi Pemekaran Daerah
Pemekaran
dari beberapa provinsi Indonesia ini memiliki tujuan agar lebih bisa
mempermudah sistem dari administrasi kenegaraaan. Hingga di tahun 1999, jumlah
provinsi Indonesia mengalami pemekaran hingga 27 provinsi. Dimana saat itu
wilayah Irian Barat atau yang sekarang kita kenal dengan Papua telah masuk secara
resmi ke dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia pada tahun 1963.
Kemudian pada tahun 1976, wilayah Timor Timur juga ikut resmi masuk kedalam
Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Penyebab adanya pemekaran pada provinsi
Indonesia ini menyangkut beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut akan kita
uraikan satu persatu seperti berikut ini;
1.
Faktor pertama yaitu sebagai bentuk upaya
pemerintah Indonesia untuk lebih mempermudah sistem dari administrasi
kenegaraan.
2.
Faktor kedua yaitu sebagai keberhasilan bangsa
Indonesia dalam memperjuangkan dan merebut kembali wilayah yang masih dalam
cengkeraman penjajahan Belanda, dalam hal ini yaitu Irian Barat atau Papua.
3.
Upaya diplomasi untuk bisa menerima
daerah/wilayah maupun provinsi lainnya yang masuk ke wilayah kesatuan Negara
Republik Indonesia, dalam hal ini Timor Timur. Akan tetapi pada jajak pendapat
yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus, tahun 1999 memperoleh hasil dimana
sebagian rakyat Timor Timur lebih banyak yang memilih merdeka sehingga wilayah
provinsi Timor Timur akhirnya melepaskan diri dari Indonesia.
4.
Sebagai upaya untuk mewujudkan UU No.22
Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah Indonesia, dimana penyelenggaraan
pemerintahan dititik beratkan pada daerah-daerah atau yang kita kenal dengan
istilah desentralisasi. Dengan adanya kebijakan ini, maka daerah-daerah
diberikan kekuasaan untuk mengatur pemerintahannya sendiri sehingga banyak
bermunculan provinsi-provinsi yang baru.
C. Permasalahan
Yang Terjadi Setelah Pemekaran Wilayah
kendala yang muncul dalam proses pemekaran daerah yang
dimulai dari tapal batas wilayah, pengaturan keuangan belanja aparatur,
perangkat kelembagaan, bantuan daerah induk sampai pada penentuan asset-asset
daerah yang berakhir pada munculnya konflik antara daerah induk dengan daerah
pemekaran. Permasalahan pemekaran daerah terbagi dalam dua bagian, yaitu
1. Permasalahan yang terjadi pada proses
awal pemekaran daerah dan menyebabkan permasalahan baru pada daerah induk dan
daerah pemekaran saat pemekaran telah berlangsung, diantaranya : tidak adanya
dukungan dan kesepakatan yang jelas antara daerah induk dan daerah pemekaran
yang dapat menciptakan permasalahan; a. Sengketa aset antara daerah induk dan
daerah pemekaran, b. Perebutan sumber daya alam anatar daerah induk dan daerah
pemekaran, c. Sengketa pembagian dana perimbangan antara daerah induk dan
daerah pemekaran, d. Lambannya proses-proses konsolidasi yang berlangsung
didaerah pemekaran, sebab dalam masa transisi, daerah pemekaran kurang
mendapatkan dukungan SDM dan infrastruktur dari daerah induk. e. Permasalahan
yang timbul akibat tidak tuntasnya proses-proses yang terjadi pada periode
pra-pemekaran.
2. Potensi sumber daya dan asset yang ada
didaerah berpotensi menjadi rebutan anatara daerah induk dan daerah pemekaran.
Perebutan terhadap penguasaan sumber daya dan asset daerah seringkali berpotensi
konflik yang berbuntut pada tidak meksimalnya pengelolaan dan penggunaan sumber
daya dan asset tersebut. Hal ini Perlu diketahui hingga tahun 2007, Menurut
data yang dilansir harian Kompas, sampai tahun 2007 daerah otonom baru yang
sudah terbentuk sebanyak 173 daerah, terdiri atas 7 provinsi, 135 kabupaten dan
31 kota. Hingga saat ini, Kementerian dalam negeri menerima 114 usulan
pemekaran daerah otonom baru dari masyarakat dalam empat bulan terakhir. Jika
ditambah 87 usulan daerah otonom dari DPR, kini ada 201 usulan pemekaran daerah
otonom baru. Saat ini Indonesia memiliki 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Berdasarkan kajian Kemendagri, 65 persen daerah otonom tersebut gagal
berkembang.memberikan gambaran betapa buruknya penataan wilayah daerah-daerah
pemekaran dan tidak siapnya mengelola daerah dengan prinsip otonomi. Penyerahan
asset sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 42 Tahun 2001 dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal peresmian Provinsi/Kabupaten/Kota yang baru dibentuk (Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 42 tahun 2001). Penentuan jangka waktu tersebut
dinilai terlalu cepat mengingat kondisi geografis, suasana politik daerah dan
adat istiadat ditiap daerah tidak sama. Seharusnya dalam menentukan jangka
waktu penyerahan asset ditentukan dalam beberapa tahapan yakni jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang dengan pembatasan selama 5 (tahun).
Disamping itu, salah satu permasalahan berkaitan dengan keberadaan pemekaran
daeran adalah di seputar Peraturan Daerah (Perda) yang dipandang bermasalah
berawal dari temuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, bahwa ada
1.006 Perda di seluruh Indonesia yang dianggap memberatkan dunia usaha (Fahmi,
2009: 111). Atas temuan tersebut Presiden akhirnya Menginstruksikan Departemen
Dalam Negeri (Depdagri) untuk melihat dan memonitor pelaksanaan otonomi daerah
agar tidak membebani para pengusaha di daerah. Dari temuan tersebut Depdagri
melakukan kajian intensif terhadap seluruh Perda yang dikeluarkan oleh Daerah
Kabupaten dan Kota di Indo-nesia. Disamping itu, tidak ada sanksi administrasi
yang tegas bagi daerah induk yang belum atau tidak menyerahkan asset kepada
daerah pemekaran sampai jangka waktu yang ditentukan terlampaui.
Sehingga dalam penerapannya, daerah
induk tidak memiliki rasa takut dan bersikap mengulur-ulur waktu penyerahan.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 dinilai hanya sebatas
pedoman bagi instansi terkait dalam melaksanakan proses pembagian asset daerah
pemekaran. Apabila tidak sesuai pedoman yang diberikan tidak diberikan sanksi
yang tegas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pemekaran daerah di Indonesia adalah
pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan
kabupaten dari induknya. Pemekaran dari beberapa
provinsi Indonesia ini memiliki tujuan agar lebih bisa mempermudah sistem dari
administrasi kenegaraaan. Hingga di tahun 1999, jumlah provinsi Indonesia
mengalami pemekaran hingga 27 provinsi. Dimana saat itu wilayah Irian Barat
atau yang sekarang kita kenal dengan Papua telah masuk secara resmi ke dalam
wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia pada tahun 1963. Kendala yang muncul dalam proses pemekaran daerah yang
dimulai dari tapal batas wilayah, pengaturan keuangan belanja aparatur,
perangkat kelembagaan, bantuan daerah induk sampai pada penentuan asset-asset
daerah yang berakhir pada munculnya konflik antara daerah induk dengan daerah
pemekaran.
B. Saran
Pemekaran wilayah Sangatlah efektif
untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi disuatu daerah akan tetapi ada juga
permasalahan yang dialami ketika Menerapkan Pemekaran Wilayah di daerah Otonom.
DAFTAR PUSTAKA
AKBAR, S. (2018). ANALISA MASALAH-MASALAH YANG
MUNCUL DALAM PEMEKARAN WILAYAH BARU PADA PENYELENGARAAN OTONOMI DAERAH. Jiaganis,
Vol. 3, No. 1, Maret 2018: 1-15, 1-5.
Blogimoe. (2012, August 15). blogimoe.blogspot.com. Retrieved
from blogimoe.blogspot.com:
https://blogimoe.blogspot.com/2012/08/penyebab-pemekaran-daerah.html
Blogspot. (2008, December 29). skripsidisini.bloogspot.com.
Retrieved from skripsidisini.bloogspot.com:
https://skripsidisini.blogspot.com/2008/12/faktor-faktor-pendukung-pemekaran.html
Comments
Post a Comment