MAKALAH Pemekaran Wilayah Daerah Otonom Baru dan Permasalahannya

 

MAKALAH

Pemekaran Wilayah Daerah Otonom

Baru dan Permasalahannya

 



Oleh :

 

NAMA                                    : Muh Khuwailid Hakim

NPP                                       : 30.1197

KELAS                                   : I-6

NO ABSEN                           : 20

 

Dosen Pengampu : Dr. Noudy R.P. Tendean, S.Ip, M. Si

 

Prodi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Fakultas Perlindungan Masyarakat

Institut Pemerintahan Dalam Negeri 2021

 

 

 


Kata Pengantar

 

            Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat, karunia terutama kesempatan yang diberikan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik. Tanpa adanya kesempatan, mustahil penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini secara tuntas, walaupun masih banyak terdapat kekurangan. Tugas makalah ini memuat tentang “Pemekaran Wilayah Daerah Otonom Dan Permasalahannya” dan sebagai salah satu tugas yang harus di penuhi mata kuliah Politik dan desentraslisasi Otonomi Daerah.

 

 

 

 

Makassar,31 Oktober 2021

Penyusun

 

 

Muh Khuwailid H.

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG

B.     RUMUSAN MASALAH

C.     TUJUAN PENULISAN

BAB II PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN PEMEKARAN DAERAH

B.     FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMEKARAN DAERAH

C.     PERMASALAHAN YANG TERJADI SETELAH PEMEKARAN

BAB III PENUTUP

A.     KESIMPULAN

B.     SARAN

DAFTAR  PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.       Latar Belakang

 

        Pada rezim orde baru kekuasaan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia sangat sentralistik dan semua daerah di republik ini menjadi perpanjangan tangan kekuasaan Jakarta (pemerintah pusat). Dengan kata lain, rezim Orde Baru mewujudkan kekuasaan sentralistik sehingga menimbulkan disparitas pembangunan yang memihak kepada pusat bukan pinggiran (daerah). Daerah yang kaya akan sumber daya alam, ditarik keuntungan produksinya dan dibagi-bagi di antara elite Jakarta, alih-alih diinvestasikan untuk pembangunan daerah. Akibatnya, pembangunan antara di daerah dengan di Jakarta menjadi timpang dan tidak seimbang. B.J. Habibie yang menggantikan Soeharto sebagai presiden pasca-Orde Baru membuat kebijakan politik baru yang mengubah hubungan kekuasaan pusat dan daerah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah atau yang biasa disebut desentralisasi. Dengan terbitnya undangundang ini, daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Jakarta dan tidak lagi mau didikte oleh pusat. Bahkan, beberapa daerah, seperti Aceh, Riau dan Papua menuntut merdeka dan ingin berpisah dari Republik Indonesia1 . Pada masa awal reformasi, adanya keinginan provinsi memisahkan dari republik Indonesia sehingga bermunculan aspirasi dari berbagai daerah yang menginginkan dilakukannya pemekaran provinsi atau kabupaten. Dalam upaya pembentukan provinsi dan kabupaten baru ini, tarik-menarik antara kelompok yang setuju dan tidak setuju terhadap pemekaran daerah sebagai akibat dari otonomi daerah meningkatkan suhu dan iklim politik di tingkat lokal. Indikasi ini tercermin dari munculnya ancaman dari masing-masing kelompok yang pro dan kontra terhadap terbentuknya daerah baru, mobilisasi massa dengan sentimen kesukuan (primordial), bahkan sampai ancaman pembunuhan terjadi2 . Pemekaran wilayahpun direalisasikan dengan pengesahannya oleh Presiden Republik Indonesia melalui undang-undang. Sampai dengan tanggal 25 Oktober 2002, terhitung empat provinsi baru lahir di negara ini, yaitu Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Kepulauan Riau. Pulau Papua yang sebelumnya merupakan

 

 

 

 

 

 

 

 

sebuah provinsi pun saat ini telah mengalami pemekaran, begitu pula dengan Kepulauan Maluku. Terakhir, pada 4 Desember 2005 sejumlah tokoh dari 11 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam mendeklarasikan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara dan Provinsi Aceh Barat Selatan. Aceh Leuser Antara terdiri dari lima kabupaten, yakni Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Bener Meriah. Sedangkan Aceh Barat Selatan meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Semeulue, dan Nagan Raya.

            Pemekaran daerah merupakan fenomena yang mengiringi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Ini terlihat dari peningkatan jumlah Daerah Otonom Baru. Total daerah otonom di Indonesia dari 2004-2014 yaitu 542, terdiri atas 34 provinsi, 415 kabupaten (tidak termasuk 1 kabupaten administratif di Provinsi DKI Jakarta) dan 93 kota (tidak termasuk 5 kota administratif di Provinsi DKI Jakarta).1 Pemekaran wilayah pada otonomi daerah seakan punya daya tarik tersendiri, sehingga tidak heran jika terus menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Kuatnya wacana tersebut juga semakin menguatkan kontroversi dan perdebatan antar elit, kelompok masyarakat bahkan pembuat kebijakan sekalipun. Belum lagi tanggapan masyarakat beragam yang sedikit banyak meramaikan kontroversi tersebut. Banyak yang mempertanyakan urgensi gagasan manuver tersebut dengan berbagai alasan mendasar seperti alasan politis, sosiologis, religius bahkan historis.

Dalam rangka melaksanakan amanat pada Pasal 18 Undang- Undang Dasar 1945 dibutuhkan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menentukan bahwa pembentukan daerah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah. Berkaitan dengan pemekaran daerah, Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menentukan bahwa pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi satu daerah baru. Pasal 1 Angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah menentukan Bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menentukan bahwa pembentukan daerah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah. berkaitan dengan pemekaran daerah, Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menentukan bahwa.

           pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi satu daerah baru.

          

             Mekanisme pemekaran daerah yang dimaksud adalah dimana Daerah persiapan tersebut ditentukan dengan peraturan pemerintah, lalu daerah persiapan tersebut diberikan jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk melakukan kegiatan administrasi yang dipimpin oleh kepala daerah persiapan. Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun daerah persiapan bisa memenuhi syarat, maka barulah daerah persiapan dapat ditetapkan menjadi DOB. Sedangkan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun daerah persiapan tidak bisa memenuhi persyaratan maka daerah persiapan tersebut tidak dapat melakukan pemekaran atau tidak dapat  menjadi  DOB.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Yang Di Maksud Dengan Pemekaran Wilayah?

2.      Apa Saja Permasalahan Yang Di Alami Semenjak Pemekaran Wilayah ?

C.    Tujuan Penelitian

Mengetahui apa saja permasalahan dalam pemekaran wilayah daerah dan memahami lebih dalam faktor yang menyebabkan pemekaran wilayah.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

Pembahasan

A.    Pengertian Pemekaran Daerah

        Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.1UUD 1945 tidak mengatur perihal pembentukan daerah atau pemekaran suatu wilayah secara khusus, namun disebutkan dalam Pasal 18B ayat (1): “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”14 Selanjutnya, pada ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat sebagai berikut. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan”.

          Menurut Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007, pemekaran daerah/wilayah adalah pemecahan suatu pemerintah baik propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan menjadi dua daerah atau lebih.Menurut Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000, tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan pengabungan daerah, pada pasal 2 menyebutkan pemekaran daerah/wilayah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui :

1. Percepatan pelayanan kepada masyarakat

2. Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi

3. Percepatan pertumbuhan pembangunan ekonomi daerah

4. Percepatan pengelolaan potensi daerah

5. Peningkatan keamanan dan ketertiban

6. Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah. Terdapat beberapa alasan kenapa pemekaran wilayah sekarang menjadi salah satu pendekatan yang cukup diminati dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan publik, yaitu:

    Terdapat beberapa alasan kenapa pemekaran wilayah sekarang menjadi salah satu pendekatan yang cukup diminati dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan publik, yaitu:

 

 

 

1. Keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas/terukur. Pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru diasumsikan akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia.

2. Mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan potensi lokal. Dengan dikembangkannya daerah baru yang otonom, maka akan memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah baru yang selama ini tidak tergali

3. Penyerapan tenaga kerja secara lebih luas di sektor pemerintah dan bagibagi kekuasaan di bidang politik dan pemerintahan. Kenyataan politik seperti ini juga mendapat dukungan yang besar dari masyarakat sipil dan dunia usaha, karena berbagai peluang ekonomi baru baik secara formal maupun informal menjadi lebih tersedia sebagai dampak ikutan pemekaran wilayah.

 

B.     Faktor Yang Mempengaruhi Pemekaran Daerah

     Pemekaran dari beberapa provinsi Indonesia ini memiliki tujuan agar lebih bisa mempermudah sistem dari administrasi kenegaraaan. Hingga di tahun 1999, jumlah provinsi Indonesia mengalami pemekaran hingga 27 provinsi. Dimana saat itu wilayah Irian Barat atau yang sekarang kita kenal dengan Papua telah masuk secara resmi ke dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia pada tahun 1963. Kemudian pada tahun 1976, wilayah Timor Timur juga ikut resmi masuk kedalam Kesatuan Negara Republik Indonesia.

Penyebab adanya pemekaran pada provinsi Indonesia ini menyangkut beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut akan kita uraikan satu persatu seperti berikut ini;

1.      Faktor pertama yaitu sebagai bentuk upaya pemerintah Indonesia untuk lebih mempermudah sistem dari administrasi kenegaraan.

2.      Faktor kedua yaitu sebagai keberhasilan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan dan merebut kembali wilayah yang masih dalam cengkeraman penjajahan Belanda, dalam hal ini yaitu Irian Barat atau Papua.

3.      Upaya diplomasi untuk bisa menerima daerah/wilayah maupun provinsi lainnya yang masuk ke wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Timor Timur. Akan tetapi pada jajak pendapat yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus, tahun 1999 memperoleh hasil dimana sebagian rakyat Timor Timur lebih banyak yang memilih merdeka sehingga wilayah provinsi Timor Timur akhirnya melepaskan diri dari Indonesia.

4.      Sebagai upaya untuk mewujudkan UU No.22 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah Indonesia, dimana penyelenggaraan pemerintahan dititik beratkan pada daerah-daerah atau yang kita kenal dengan istilah desentralisasi. Dengan adanya kebijakan ini, maka daerah-daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur pemerintahannya sendiri sehingga banyak bermunculan provinsi-provinsi yang baru.

C.    Permasalahan Yang Terjadi Setelah Pemekaran Wilayah

     kendala yang muncul dalam proses pemekaran daerah yang dimulai dari tapal batas wilayah, pengaturan keuangan belanja aparatur, perangkat kelembagaan, bantuan daerah induk sampai pada penentuan asset-asset daerah yang berakhir pada munculnya konflik antara daerah induk dengan daerah pemekaran. Permasalahan pemekaran daerah terbagi dalam dua bagian, yaitu

   1. Permasalahan yang terjadi pada proses awal pemekaran daerah dan menyebabkan permasalahan baru pada daerah induk dan daerah pemekaran saat pemekaran telah berlangsung, diantaranya : tidak adanya dukungan dan kesepakatan yang jelas antara daerah induk dan daerah pemekaran yang dapat menciptakan permasalahan; a. Sengketa aset antara daerah induk dan daerah pemekaran, b. Perebutan sumber daya alam anatar daerah induk dan daerah pemekaran, c. Sengketa pembagian dana perimbangan antara daerah induk dan daerah pemekaran, d. Lambannya proses-proses konsolidasi yang berlangsung didaerah pemekaran, sebab dalam masa transisi, daerah pemekaran kurang mendapatkan dukungan SDM dan infrastruktur dari daerah induk. e. Permasalahan yang timbul akibat tidak tuntasnya proses-proses yang terjadi pada periode pra-pemekaran.

    2. Potensi sumber daya dan asset yang ada didaerah berpotensi menjadi rebutan anatara daerah induk dan daerah pemekaran. Perebutan terhadap penguasaan sumber daya dan asset daerah seringkali berpotensi konflik yang berbuntut pada tidak meksimalnya pengelolaan dan penggunaan sumber daya dan asset tersebut. Hal ini Perlu diketahui hingga tahun 2007, Menurut data yang dilansir harian Kompas, sampai tahun 2007 daerah otonom baru yang sudah terbentuk sebanyak 173 daerah, terdiri atas 7 provinsi, 135 kabupaten dan 31 kota. Hingga saat ini, Kementerian dalam negeri menerima 114 usulan pemekaran daerah otonom baru dari masyarakat dalam empat bulan terakhir. Jika ditambah 87 usulan daerah otonom dari DPR, kini ada 201 usulan pemekaran daerah otonom baru. Saat ini Indonesia memiliki 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Berdasarkan kajian Kemendagri, 65 persen daerah otonom tersebut gagal berkembang.memberikan gambaran betapa buruknya penataan wilayah daerah-daerah pemekaran dan tidak siapnya mengelola daerah dengan prinsip otonomi. Penyerahan asset sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal peresmian Provinsi/Kabupaten/Kota yang baru dibentuk (Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 42 tahun 2001). Penentuan jangka waktu tersebut dinilai terlalu cepat mengingat kondisi geografis, suasana politik daerah dan adat istiadat ditiap daerah tidak sama. Seharusnya dalam menentukan jangka waktu penyerahan asset ditentukan dalam beberapa tahapan yakni jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dengan pembatasan selama 5 (tahun). Disamping itu, salah satu permasalahan berkaitan dengan keberadaan pemekaran daeran adalah di seputar Peraturan Daerah (Perda) yang dipandang bermasalah berawal dari temuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, bahwa ada 1.006 Perda di seluruh Indonesia yang dianggap memberatkan dunia usaha (Fahmi, 2009: 111). Atas temuan tersebut Presiden akhirnya Menginstruksikan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk melihat dan memonitor pelaksanaan otonomi daerah agar tidak membebani para pengusaha di daerah. Dari temuan tersebut Depdagri melakukan kajian intensif terhadap seluruh Perda yang dikeluarkan oleh Daerah Kabupaten dan Kota di Indo-nesia. Disamping itu, tidak ada sanksi administrasi yang tegas bagi daerah induk yang belum atau tidak menyerahkan asset kepada daerah pemekaran sampai jangka waktu yang ditentukan terlampaui.

 

            Sehingga dalam penerapannya, daerah induk tidak memiliki rasa takut dan bersikap mengulur-ulur waktu penyerahan. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 dinilai hanya sebatas pedoman bagi instansi terkait dalam melaksanakan proses pembagian asset daerah pemekaran. Apabila tidak sesuai pedoman yang diberikan tidak diberikan sanksi yang tegas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

        Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Pemekaran dari beberapa provinsi Indonesia ini memiliki tujuan agar lebih bisa mempermudah sistem dari administrasi kenegaraaan. Hingga di tahun 1999, jumlah provinsi Indonesia mengalami pemekaran hingga 27 provinsi. Dimana saat itu wilayah Irian Barat atau yang sekarang kita kenal dengan Papua telah masuk secara resmi ke dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia pada tahun 1963. Kendala yang muncul dalam proses pemekaran daerah yang dimulai dari tapal batas wilayah, pengaturan keuangan belanja aparatur, perangkat kelembagaan, bantuan daerah induk sampai pada penentuan asset-asset daerah yang berakhir pada munculnya konflik antara daerah induk dengan daerah pemekaran.

 

 

B.     Saran

        Pemekaran wilayah Sangatlah efektif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi disuatu daerah akan tetapi ada juga permasalahan yang dialami ketika Menerapkan Pemekaran Wilayah di daerah Otonom.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

AKBAR, S. (2018). ANALISA MASALAH-MASALAH YANG MUNCUL DALAM PEMEKARAN WILAYAH BARU PADA PENYELENGARAAN OTONOMI DAERAH. Jiaganis, Vol. 3, No. 1, Maret 2018: 1-15, 1-5.

Blogimoe. (2012, August 15). blogimoe.blogspot.com. Retrieved from blogimoe.blogspot.com: https://blogimoe.blogspot.com/2012/08/penyebab-pemekaran-daerah.html

Blogspot. (2008, December 29). skripsidisini.bloogspot.com. Retrieved from skripsidisini.bloogspot.com: https://skripsidisini.blogspot.com/2008/12/faktor-faktor-pendukung-pemekaran.html

 

 

 

                                                                              

Comments